Dari Cikeusik ke Temanggung, Dimana Negara?


Belum lagi kelar kepedihan akibat aksi kekerasan di Cikeusik Banten Sabtu silam yang memakan korban jiwa, hari ini kabar pedih lagi-lagi datang dari pelosok negeri ini. Temanggung Jawa Tengah menjadi ajang kerusuhan orang-orang berpikiran sempit. Pengadilan Negeri diacak-acak, sekolah dirusak, gereja dibakar. Hingga tulisan ini dibuat situasi di Temanggung sudah berangsur kondusif.

Konon rusuh Temanggung dipicu sidang tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan. Dalam sidang Antonius hanya dituntut 5 tahun penjara, sementara massa menghendaki terdakwa dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati. Tak puas pada tuntutan jaksa, massa sempat meminta terdakwa diserahkan pada mereka. Karena gagal, mereka kemudian membuat kericuhan dan berlanjut dengan kerusuhan di sejumlah sudut kota Temanggung.

Saya heran, ini baru tuntutan pengadilan belum putusan atau vonis.

Lagipula tuntutan jaksa ada dasarnya, yakni pasal 156 a KUHP yang berbunyi

Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.

Artinya, tuntutan jaksa merujuk pasal ini dan tidak boleh mengajukan tuntutan lebih dari 5 tahun sesuai KUHP.  Saya tak tahu, apakah kasus ini murni karena ketidak mengertian hukum atau ada sebab lain? Sepertinya persoalan hukum hanya faktor lain, dan saya menduga ‘ada skenario lain’ untuk membuat kekacauan.

Saya tak paham dengan berbagai teori sosiologi massa, yang juga saya tak pahami mengapa lagi-lagi aparat seperti membiarkan terjadinya kekerasan dan anarki terjadi. Apa salahnya dengan bangunan kantor polisi, tempat ibadah dan sekolah yang dirusak? Tidakkah massa berfikir bahwa pengrusakan yang mereka lakukan berakibat sangat panjang terhadap harmonisasi kehidupan di Temanggung.

Peristiwa ini juga bakal menjadi ‘hantu’ toleransi antar umat yang sejatinya berjalan dengan damai. Terlalu mahal memendam syahwat kekerasan dan menimpakannya pada sarana-sarana umum. Yang rugi adalah masyarakat sendiri.

Di jejaring twitter, politisi Demokrat yang juga aktifis Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar mensinyalir para pelaku kerusuhan tak hanya warga lokal namun juga berdatangan dari sejumlah kota di Jawa Tengah. Artinya apa, kerusuhan ini adalah aksi yang cukup terorganisir. Di setting dan didesain terlebih dulu. Dan kebetulan ada kasus yang potensial SARA, maka meledaklah Temanggung dengan kerusuhan.

Kemarin saya berharap Cikeusik Banten adalah kerusuhan terakhir yang terjadi di negeri ini, namun entah mengapa kini  ada pula Temanggung. Polisi harus lebih tegas dan memiliki antisipasi yang tepat menghadapi ancaman gangguan para perusuh. Jangan setiap kali ada keributan yang melibatkan massa besar selalu terkesan polisi telat antisipasi.

Kemana kami warga biasa harus minta perlindungan keamanan, jika polisi yang mestinya mengayomi kami tak bisa kami harapkan? Dimana negara saat kami butuhkan?

*Gbr diunggah dari sini

One thought on “Dari Cikeusik ke Temanggung, Dimana Negara?

  1. ….Menurut Seno Aji bila melihat tuntutan yang dibacakan jaksa dengan bukti-bukti yang terlihat selama persidangan tuntutan itu sangat tidak profesional. ….Diduga Jaksa Penuntut Umum JPU tidak peduli dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Leave a comment